Pemerintah Myanmar berencana mengeluarkan RUU "Undang-Undang Melawan Penipuan Online", yang memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku yang memaksa orang lain untuk terlibat dalam penipuan online atau kegiatan penipuan kripto dengan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal. RUU tersebut juga mengusulkan hukuman penjara seumur hidup bagi yang mengoperasikan pusat penipuan atau melakukan penipuan kripto. RUU ini diperkirakan akan dibahas setelah parlemen Myanmar kembali berkumpul pada bulan Juni. Sebelumnya, pemimpin Myanmar Min Aung Hlaing pada bulan April baru saja mengurangi hukuman mati nasional menjadi hukuman seumur hidup. (Protos)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Disematkan