Negara-negara Afrika semakin mengembangkan peraturan perundang-undangan AI yang dimodelkan menurut standar Uni Eropa, tetapi para ahli hukum teknologi berpendapat pendekatan ini mengabaikan realitas lokal dan tantangan implementasi. Mauritius meluncurkan strategi AI nasional pertama di benua itu pada 2018, diikuti lebih dari selusin negara Afrika yang mengadopsi kebijakan AI dan Uni Afrika yang menetapkan kerangka kerja tingkat benua. Kenya dan Ethiopia kini telah mengajukan rancangan undang-undang AI yang mengadopsi model regulasi berbasis risiko Uni Eropa, sementara Maroko, Mesir, dan Nigeria sedang mempertimbangkan legislasi serupa. Namun, peneliti Kinfe Yilma dari University of Leeds dan Grace Mutung'u dari Strathmore University memperingatkan bahwa memindahkan kerangka regulasi Eropa berisiko menciptakan undang-undang yang bersifat aspiratif dan tetap tidak diberlakukan, meniru kesulitan benua itu dalam menerapkan regulasi perlindungan data yang sudah ada.
Negara-Negara Afrika Mengadopsi Model Regulasi AI Berbasis Risiko Uni Eropa
Baik rancangan undang-undang AI Kenya maupun Ethiopia mengadopsi pendekatan berbasis risiko Uni Eropa terhadap regulasi. Kerangka ini melibatkan pengaturan sistem AI berdasarkan jenis risiko yang ditimbulkannya, dengan sistem yang menghadirkan "risiko yang tidak dapat diterima" dilarang sama sekali dan sistem dengan risiko lebih rendah diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu. Rancangan Undang-Undang AI Kenya membentuk Komisaris AI dan Komite Penasihat AI sebagai regulator sistem AI di negara tersebut.
Hukum Perlindungan Data Masih Banyak Tidak Diberlakukan di Seluruh Benua
Banyak negara Afrika telah memberlakukan undang-undang perlindungan data, tetapi belum memasang badan pengawasan, atau badan yang dibentuk kekurangan sumber daya untuk menegakkan hukum. Para ahli mencatat bahwa kebijakan AI dimaksudkan untuk mengoordinasikan pengembangan AI di tingkat nasional, tetapi beberapa negara belum membentuk atau mendanai lembaga yang seharusnya memberi makna pada strategi tersebut. Kesenjangan implementasi ini memunculkan kekhawatiran apakah legislasi AI baru akan menghadapi tantangan penegakan yang serupa.
Para Ahli Merekomendasikan Pendekatan Regulasi yang Spesifik Konteks
Yilma dan Mutung'u berpendapat negara-negara Afrika membutuhkan undang-undang AI yang didasarkan pada penilaian konkret terhadap apa yang sebenarnya dilakukan AI di benua itu. Mereka mengidentifikasi pertanyaan-pertanyaan kritis yang seharusnya didahulukan sebelum regulasi: bagaimana AI diterapkan oleh perusahaan teknologi, bagaimana AI digunakan dalam layanan publik, siapa yang mengendalikan data yang dihasilkan oleh pengguna Afrika, siapa yang menanggung dampak buruk ketika sistem gagal, dan kepentingan siapa yang tetap tidak terlindungi. Para peneliti mencatat bahwa sistem moderasi konten berbasis AI berkinerja buruk dalam bahasa-bahasa Afrika dan konteks lokal.
Ethiopia dan Rwanda Menerapkan AI dalam Program Skrining Kesehatan
Ethiopia dan Rwanda telah menggunakan AI dalam skrining TB dan kanker serviks. Namun, para ahli memperingatkan bahwa penerapan ini terjadi di ruang hampa regulasi. Mereka merekomendasikan agar pembuat kebijakan mengejar pendekatan yang lebih matang dan dikontekstualisasikan untuk menanggapi risiko AI secara bermakna. Selama rezim regulasi yang kuat belum dibentuk, para peneliti menyarankan moratorium penggunaan sistem AI berisiko tinggi di domain sensitif seperti layanan kesehatan agar dipertimbangkan secara serius.
FAQ
Negara Afrika mana yang mengadopsi strategi AI nasional pertama?
Mauritius menetapkan strategi AI nasionalnya pada 2018, menjadi negara Afrika pertama yang melakukannya. Sejak saat itu, lebih dari selusin negara Afrika mengadopsi kebijakan AI nasional, dan Uni Afrika telah mengadopsi strategi AI tingkat benua.
Pendekatan regulasi apa yang diadopsi Kenya dan Ethiopia dalam rancangan undang-undang AI mereka?
Baik rancangan undang-undang AI Kenya maupun Ethiopia mengadopsi pendekatan berbasis risiko Uni Eropa, yang melibatkan pengaturan sistem AI berdasarkan jenis risiko yang ditimbulkannya. Rancangan undang-undang Kenya secara khusus menetapkan Komisaris AI dan Komite Penasihat AI sebagai regulator sistem AI di negara tersebut.