Circle mengajukan surat komentar ke Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang AS (OCC) pada 5 Mei terkait detail implementasi Undang-Undang GENIUS. Penerbit stablecoin itu mengusulkan enam prinsip regulasi untuk stablecoin pembayaran, dengan menekankan perlakuan regulasi yang terpisah dari tokenized deposits serta penguatan kerangka manajemen risiko sistemik. Circle menyatakan bahwa stablecoin harus memenuhi standar ketertebusan, transparansi, kredibilitas, dan kontrol risiko tingkat institusional saat stablecoin menjadi bagian dari sistem keuangan global. Undang-Undang GENIUS menandai kerangka regulasi AS pertama yang secara khusus dirancang untuk stablecoin pembayaran, dengan aturan OCC mencakup pengelolaan cadangan, keamanan informasi, dan persyaratan operasional 24/7.