Menurut Bloomberg, pada 28 April, Pengadilan Rakyat Menengah Hangzhou memutuskan bahwa pemberi kerja tidak boleh memecat pekerja atau memotong upah semata-mata karena peran mereka telah diotomatisasi oleh AI. Pengadilan mendukung pemberian kompensasi kepada seorang pekerja yang upahnya dipotong 40% dan dipecat setelah menolak penugasan ulang ketika AI mengambil alih pekerjaannya.
Pengadilan menyatakan bahwa adopsi AI tidak memenuhi syarat sebagai dasar hukum untuk mengakhiri kontrak kerja berdasarkan Undang-Undang Kontrak Kerja Tiongkok, yang mengizinkan pemutusan hubungan kerja hanya dalam kasus-kasus terbatas seperti perubahan besar dari luar, misalnya bencana alam atau merger. Putusan ini mencerminkan pendekatan Tiongkok untuk mendorong pengembangan AI sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan.