Gubernur JB Pritzker menandatangani pajak “privilege tax” 0,2% atas transaksi aset digital menjadi undang-undang sebagai bagian dari RUU anggaran Illinois senilai 55,9 miliar dolar AS. Pajak ini berlaku untuk transaksi oleh warga Illinois di platform aset digital terdaftar, terlepas dari apakah pengguna menghasilkan keuntungan.
Perundang-undangan tersebut juga memperkenalkan persyaratan pendaftaran dan pelaporan baru bagi perantara aset digital yang beroperasi di negara bagian. Kelompok industri, termasuk Crypto Council for Innovation dan The Digital Chamber, menentang langkah tersebut, dengan alasan bahwa mengenakan pajak transaksi berbasis blockchain semata-mata berdasarkan teknologi yang digunakan belum pernah terjadi sebelumnya dan dapat mendorong bisnis pindah ke yurisdiksi lain.