Illinois Menyetujui Pajak 0,2% atas Transaksi Kripto, Pajak Aset Digital Tingkat Negara Bagian Pertama di AS

Gubernur JB Pritzker menandatangani pajak “privilege tax” 0,2% atas transaksi aset digital menjadi undang-undang sebagai bagian dari RUU anggaran Illinois senilai 55,9 miliar dolar AS. Pajak ini berlaku untuk transaksi oleh warga Illinois di platform aset digital terdaftar, terlepas dari apakah pengguna menghasilkan keuntungan.

Perundang-undangan tersebut juga memperkenalkan persyaratan pendaftaran dan pelaporan baru bagi perantara aset digital yang beroperasi di negara bagian. Kelompok industri, termasuk Crypto Council for Innovation dan The Digital Chamber, menentang langkah tersebut, dengan alasan bahwa mengenakan pajak transaksi berbasis blockchain semata-mata berdasarkan teknologi yang digunakan belum pernah terjadi sebelumnya dan dapat mendorong bisnis pindah ke yurisdiksi lain.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar