Indonesia berencana meluncurkan insentif kendaraan listrik pada awal Juni 2026 untuk mengurangi konsumsi bahan bakar dan menekan impor minyak, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program tersebut yang menargetkan 100.000 mobil listrik dan 100.000 motor listrik tahun ini.
Program Subsidi Motor Listrik
Motor listrik akan menerima subsidi 5 juta rupiah (US$290) untuk setiap unit yang dibeli di bawah skema insentif.
Insentif Pajak Mobil Listrik
Untuk mobil listrik, pemerintah akan menanggung 40% hingga 100% pajak pertambahan nilai untuk kendaraan listrik bertenaga baterai. Kendaraan hybrid dikecualikan dari keringanan pajak.
Diferensiasi Jenis Baterai
Keringanan pajak akan bervariasi berdasarkan jenis baterai. Model yang menggunakan baterai nikel akan mendapat dukungan lebih besar dibanding kendaraan non-nikel, menurut pengumuman.
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke
Penafian.