Tiga bank terbesar Jepang—MUFG Bank, Mizuho Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation—membentuk sebuah dewan untuk mengembangkan kerangka operasional bagi penerbitan stablecoin secara bersama pada Maret 2027. Stablecoin tersebut akan diterbitkan berdasarkan perjanjian kepercayaan, dengan ketiga bank bertindak sebagai settlors bersama dan sebuah bank kustodian bertindak sebagai wali amanat.
Inisiatif ini berjalan di bawah Payment Innovation Project milik Financial Services Agency. Jepang mengklarifikasi regulasi stablecoin pada 2023, sehingga menciptakan rezim perizinan yang mengharuskan stablecoin yang disetujui hanya dapat diterbitkan oleh bank berlisensi, agen transfer uang terdaftar, serta perusahaan trust. Kejelasan regulasi telah mendorong aktivitas stablecoin institusional, termasuk JPYC pada Oktober 2025, JPYSC pada Februari 2026, dan EJPY pada Mei 2026.