Minnesota Melarang Alat AI untuk Gambar Intim Tanpa Persetujuan, Dikenai Denda Hingga $500K

Menurut Decrypt, legislatif Minnesota mengesahkan RUU pada 2 Mei yang melarang situs web dan aplikasi menyediakan alat AI yang menghasilkan gambar intim non-konsensual dari individu yang dapat dikenali. Hukum ini melarang platform mengizinkan pengguna mengakses atau menggunakan alat “deepfake” tersebut, serta melarang iklan atau promosi layanan itu. Korban dapat menggugat operator untuk ganti rugi aktual, ditambah tiga kali ganti rugi, serta ganti rugi yang bersifat menghukum. Jaksa agung negara bagian dapat menjatuhkan denda perdata hingga $500.000 per pelanggaran, dengan hasilnya untuk mendukung layanan bagi penyintas pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelecehan terhadap anak. RUU tersebut, yang masih menunggu tanda tangan Gubernur Tim Walz, mulai berlaku 1 Agustus 2026, dan hanya berlaku untuk pelanggaran yang terjadi setelah tanggal tersebut.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar