Menurut Reuters, pengadilan banding Inggris telah membatalkan gugatan di London yang diajukan perusahaan Taiwan Acer dan Asus terhadap Nokia dalam sengketa paten pengodean video. Sidang yang direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli tidak akan lagi dilanjutkan. Pengadilan memutuskan bahwa Nokia telah menawarkan lisensi paten dengan syarat yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif yang akan ditetapkan melalui arbitrase, sehingga gugatan di London menjadi tidak perlu. Nokia juga telah mengajukan gugatan terkait di AS, Brasil, Jerman, dan India.
Related News
Banding Bitcoin Fog Menguji Teori Venue DOJ di Pengadilan D.C.
Cathie Wood menambah posisi saat harga turun, menjual saham teknologi yang anjlok—melepas AMD senilai 17,22 juta dolar AS
Shein, Temu Memulai Sidang Hak Cipta London atas Foto Produk