Pesan Berita Gate, 22 April — Carolina Utara secara resmi telah mengajukan RUU 1029, Digital Asset and Stablecoin Act, yang menandai masuknya negara bagian tersebut ke dalam regulasi kripto. RUU tersebut, yang dikembangkan mengikuti rekomendasi dari komite blockchain khusus, bertujuan untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan tradisional dengan membentuk kerangka hukum untuk lembaga yang diatur.
Ketentuan utama mencakup pemberian wewenang kepada bank dan credit union berizin negara bagian untuk menyimpan aset digital, memungkinkan layanan staking dan layanan terkait transaksi, serta mendefinisikan aset digital sebagai aset elektronik berbasis blockchain. Kerangka ini memungkinkan pelaku keuangan tradisional untuk berpartisipasi dalam ekonomi kripto secara patuh.
RUU ini selaras erat dengan GENIUS Act di tingkat federal, yang menetapkan standar nasional untuk stablecoin. Standar tersebut mencakup dukungan cadangan satu banding satu, sistem perizinan yang jelas, serta langkah perlindungan konsumen yang ditingkatkan. Dengan mengadopsi prinsip serupa di tingkat negara bagian, RUU 1029 mengurangi fragmentasi regulasi dan menciptakan jalur adopsi yang lebih terpadu.
Charlotte, yang sudah menjadi salah satu pusat perbankan terbesar di Amerika Serikat, diposisikan sebagai pusat penting untuk pergeseran ini. Kota tersebut telah menyaksikan meningkatnya kehadiran perusahaan kripto, bertambahnya minat dari bank-bank tradisional terhadap layanan aset digital, serta berkembangnya kumpulan talenta blockchain.
Jika berhasil, Carolina Utara dapat menjadi preseden bagi negara bagian lain, mendorong legislasi serupa dan mempercepat adopsi aset digital di seluruh negeri. Langkah ini mencerminkan transformasi yang lebih luas dalam lanskap keuangan AS, di mana regulasi yang terstruktur menggantikan ketidakpastian dan memungkinkan partisipasi institusional yang lebih besar.
Related News