Pada 04 Mei 2026, Bursa Efek New York mengajukan perubahan aturan yang diusulkan ke SEC untuk mendapatkan persetujuan agar versi tokenisasi dari saham dan exchange-traded fund (ETF) yang memenuhi syarat dapat diperdagangkan di bawah program percontohan tiga tahun Depository Trust Company.
Efek tokenisasi harus menyesuaikan dengan mitra tradisional mereka dalam hal-hal penting, termasuk CUSIP, simbol ticker, hak, dan hak istimewa, sambil diperdagangkan pada order book yang sama serta mengikuti aturan prioritas eksekusi standar. Kliring dan penyelesaian akan tetap melalui DTC dengan basis T+1. Proposal ini membentuk Rule 7.50 dan menempatkan efek tokenisasi dalam sistem pasar nasional yang sudah ada, alih-alih membuat venue blockchain yang terpisah.