Pesan Gate News, 22 April — Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah merilis dokumen konsultasi untuk menetapkan pedoman modal pengaturan yang lebih menguntungkan bagi aset kripto di blockchain tanpa izin (public blockchains) menjelang penerapan aturan modal aset kripto Basel yang baru.
Berdasarkan kerangka Basel, aset kripto dibagi menjadi dua kelompok: Kelompok 1 mencakup aset tradisional yang tokenized dan stablecoin dengan persyaratan modal yang lebih rendah, sedangkan Kelompok 2 mencakup aset kripto lainnya dengan persyaratan yang lebih tinggi. Alih-alih secara otomatis mengklasifikasikan semua aset kripto di blockchain publik sebagai Kelompok 2, MAS Singapura mengusulkan agar aset tersebut dapat diklasifikasikan ulang sebagai aset Kelompok 1 dengan bobot risiko yang lebih rendah dan persyaratan kehati-hatian (prudential) yang lebih longgar, dengan syarat memenuhi kondisi tertentu berbasis prinsip. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai netralitas teknologi dalam regulasi.
Secara khusus, eksposur bank yang terdaftar di Singapura terhadap aset kripto blockchain publik Kelompok 1 tidak boleh melebihi 2% dari modal Tier 1, dan setiap penerbitan terkait yang menimbulkan liabilitas di neraca bank tidak boleh melebihi 5% dari modal Tier 1.