Majelis Nasional Korea Selatan Meloloskan Amandemen yang Mewajibkan Bisnis Transfer Kripto untuk Mendaftar

Menurut Edaily, Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan amandemen terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada Jumat (1 Mei), yang mewajibkan bisnis yang memindahkan aset kripto ke luar negeri untuk mendaftar dengan Menteri Ekonomi dan Keuangan. Amandemen tersebut mendefinisikan “usaha transfer aset virtual” sebagai setiap operasi kripto yang melakukan transfer antara Korea Selatan dan negara asing melalui penjualan, pembelian, atau pertukaran, termasuk bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan pembaruan hukum ini untuk memantau arus kripto lintas batas secara lebih sistematis.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar