Federasi UMKM Korea Selatan Mendesak Pemerintah untuk Mengesahkan Undang-Undang Kerangka Aset Digital

Pesan dari Gate News, 29 April — Federasi Usaha Kecil dan Menengah Korea Selatan (UMKM) mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Kerangka Aset Digital, memintanya dalam sebuah pertemuan dengan Satuan Tugas Inovasi Regulasi pemerintah hari ini. Federasi tersebut menekankan bahwa meskipun pasar stablecoin berkembang pesat, ketiadaan regulasi khusus membuat sulit bagi bisnis untuk merancang model bisnis yang layak.

Undang-Undang Kerangka Aset Digital adalah rancangan regulasi pasar yang komprehensif yang dimaksudkan untuk mengatur penerbitan dan distribusi stablecoin, serta perizinan operator. Menurut federasi, upaya legislasi sempat tersendat sejak pertemuan koordinasi partai penguasa pemerintah yang kolaps pada bulan Maret.

Federasi tersebut mengajukan 30 usulan regulasi dalam tiga kategori—pencabutan regulasi, klarifikasi, dan penguatan—kepada satuan tugas. Undang-Undang Kerangka Aset Digital diklasifikasikan di bawah klarifikasi regulasi. Usulan tambahan mencakup perluasan klasifikasi kendaraan hidrogen untuk kendaraan beremisi rendah, memperluas industri yang diizinkan di kawasan industri yang menua, serta melengkapi prosedur akses pasar untuk startup manufaktur perangkat medis.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar