Trump Ancaman Tarif 100% pada Negara dengan Pajak Layanan Digital

Presiden Donald Trump pada hari Jumat mengancam akan memberlakukan tarif 100% pada barang dari negara mana pun yang menerapkan pajak layanan digital pada perusahaan AS. Ancaman tarif, yang diumumkan melalui Truth Social, akan mengesampingkan perjanjian dagang yang ada dan akan segera diberlakukan jika negara-negara tersebut melanjutkan rencana pajak digital mereka. Lebih dari selusin negara telah memberlakukan pajak layanan digital, yang biasanya menyasar perusahaan teknologi terbesar di dunia seperti Meta, Alphabet, dan Amazon—semuanya adalah perusahaan AS.

Trump Mengumumkan Tarif 100% Segera untuk Negara Pajak Digital

Trump menulis dalam sebuah unggahan Truth Social bahwa tarif "akan mengesampingkan Perjanjian Dagang yang dibuat dengan Negara, baik yang telah dilaksanakan, ditandatangani, atau belum." Ia menyatakan bahwa tarif "akan segera diberlakukan" jika negara-negara tersebut melanjutkan rencana pajak digital mereka. Unggahan Jumat sore itu menyoroti "Banyak Negara Eropa" yang menurut Trump sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak tersebut.

Trump sebelumnya telah berjanji untuk membalas negara-negara yang memberlakukan pajak layanan digital, dengan klaim bahwa pajak tersebut secara tidak adil menyasar raksasa teknologi AS. Tahun lalu, Trump berjanji untuk memutus semua pembicaraan dagang dengan Kanada terkait versi usulan pajak mereka sendiri. Ottawa kemudian membatalkan pungutan tersebut sesaat sebelum akan mulai berlaku.

Pajak Layanan Digital Menyasar Raksasa Teknologi AS di Berbagai Negara

Pajak layanan digital biasanya disusun untuk berlaku hanya pada perusahaan teknologi terbesar dan paling mapan di dunia, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang merupakan perusahaan AS. Lebih dari selusin negara telah memberlakukan pajak layanan digital. Sumber tersebut tidak menyebutkan negara mana yang menjadi sasaran ancaman Trump selain merujuk pada "Banyak Negara Eropa."

Mahkamah Agung Membatalkan Tarif Timbal Balik Trump

Berbulan-bulan sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan tarif "timbal balik" Trump, yang berupaya memberlakukan tarif individual pada hampir setiap negara di Bumi. Pengadilan tertinggi memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberi wewenang kepada pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif global yang menyapu secara sepihak.

Beberapa jam setelah kekalahan itu, Trump mengumumkan bahwa ia telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10% berdasarkan Bagian 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif yang dibuat menggunakan undang-undang tersebut hanya dapat berlaku selama 150 hari, dengan perpanjangan apa pun memerlukan persetujuan Kongres. Tidak jelas undang-undang mana yang akan memberi Trump wewenang untuk segera memberlakukan tarif besar-besaran pada masing-masing negara.

T&J

Apa yang diancam Trump pada hari Jumat terkait pajak layanan digital?

Trump mengancam akan memberlakukan tarif 100% pada barang dari negara mana pun yang menerapkan pajak layanan digital pada perusahaan AS. Ia menyatakan melalui Truth Social bahwa tarif tersebut akan mengesampingkan perjanjian dagang yang ada dan akan segera diberlakukan jika negara-negara tersebut melanjutkan rencana pajak digital mereka.

Berapa banyak negara yang telah memberlakukan pajak layanan digital?

Lebih dari selusin negara telah memberlakukan pajak layanan digital. Pajak ini biasanya disusun untuk berlaku hanya pada perusahaan teknologi terbesar di dunia seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang merupakan perusahaan AS. Unggahan Trump pada hari Jumat menyoroti "Banyak Negara Eropa" yang mempertimbangkan pajak semacam itu.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar