Menurut Jinshi, pada Selasa, Pengadilan Banding AS menunda putusan pengadilan tingkat bawah yang menentang pemerintahan Trump terkait tarif global 10% yang dikenakan berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan, sehingga tarif tetap berlaku bagi dua perusahaan dan negara bagian Washington yang pekan lalu memenangkan keringanan. Pengadilan tingkat bawah memutuskan menentang tarif pada Jumat, tetapi tidak memberlakukan larangan penuh; pemerintahan Trump mengajukan banding. Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengeluarkan penundaan administratif sementara dan sedang mempertimbangkan skorsing jangka lebih panjang. Pihak-pihak yang terkena dampak memiliki waktu tujuh hari untuk menentang perpanjangan penundaan tersebut. Tarif 10%, yang diterapkan pada Februari, dijadwalkan berakhir pada Juli.