Bank of Ghana Memerintahkan Bank untuk Menghentikan Dompet USD Kripto yang Tidak Disetujui pada 12 Juni

Pada 12 Juni, Bank of Ghana memerintahkan bank-bank lokal untuk segera menghentikan operasional yang mendukung platform kripto ilegal yang menawarkan layanan dompet untuk valuta asing, terutama dalam dolar AS. Bank sentral menyatakan bahwa pengaturan tersebut melanggar Payment Systems and Services Act tahun 2019 dan Foreign Exchange Act tahun 2006, karena platform-platform kripto tidak memiliki otorisasi resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.

Berlaku efektif sejak saat itu, arahan ini diterapkan pada bank, lembaga penghimpun simpanan, penerbit uang elektronik, dan penyedia layanan pembayaran. Lembaga keuangan yang tidak menghentikan dukungan akan menghadapi tindakan pengawasan atau penegakan segera dari regulator.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar