Federal Reserve AS, Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dan National Credit Union Administration (NCUA) merilis rancangan regulasi pada tanggal 18 (waktu setempat) yang mewajibkan penerbit stablecoin untuk memverifikasi identitas pelanggan selama penerbitan dan penebusan koin. Proposal tersebut memperluas aturan anti pencucian uang (AML) yang sudah ada kepada penerbit stablecoin, sebagaimana diwajibkan oleh GENIUS Act yang disahkan pada bulan Juli tahun lalu. UU itu menetapkan penerbit stablecoin sebagai institusi keuangan di bawah Bank Secrecy Act. Keempat lembaga membuka masa komentar publik selama 60 hari untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
Rancangan Regulasi Menerapkan Ketentuan CIP pada Transaksi Pasar Primer
Rancangan regulasi berjudul "Customer Identification Program for Licensed Payment Stablecoin Issuers" membebankan kewajiban Customer Identification Program (CIP) kepada penerbit stablecoin pembayaran berlisensi (PPSI) yang setara dengan yang diterapkan pada bank dan perusahaan sekuritas. Persyaratan CIP hanya berlaku untuk aktivitas pasar primer yang melibatkan transaksi langsung dengan penerbit, seperti penerbitan dan penebusan, dan tidak berlaku untuk transaksi pasar sekunder yang dilakukan melalui smart contract. PPSI harus mengumpulkan nama, tanggal lahir atau tanggal pendirian, alamat, dan nomor identifikasi dari semua pelanggan sebelum pembukaan akun. Penerbit harus memverifikasi informasi ini melalui dokumen dan metode kontak, serta menyimpan catatan selama lima tahun setelah penutupan akun.
Gubernur The Fed Barr Soroti Celah Pengaturan di Pasar Sekunder
Gubernur The Fed Michael Barr menyatakan, "Saya khawatir bahwa kerangka regulasi GENIUS Act tidak cukup menangani risiko keuangan ilegal melalui transaksi pasar sekunder stablecoin." Barr menambahkan, "Kami akan meninjau dengan saksama proposal tentang apakah akan memperluas sebagian ketentuan CIP ke pasar sekunder." The Fed berencana menyelesaikan regulasi setelah masa komentar 60 hari.
FAQ
Apa yang diumumkan Federal Reserve pada tanggal 18 (waktu setempat)?
Federal Reserve, bersama OCC, FDIC, dan NCUA, merilis rancangan regulasi yang mewajibkan penerbit stablecoin memverifikasi identitas pelanggan selama penerbitan dan penebusan koin, dengan memperluas aturan anti pencucian uang yang berlaku ke sektor stablecoin.
Mengapa penerbit stablecoin kini menghadapi persyaratan identifikasi pelanggan?
GENIUS Act yang disahkan pada bulan Juli tahun lalu menetapkan penerbit stablecoin sebagai institusi keuangan di bawah Bank Secrecy Act, sehingga memicu kewajiban untuk menerapkan Customer Identification Programs yang mirip dengan bank dan perusahaan sekuritas tradisional.