Gubernur Illinois Pritzker Menandatangani Pajak Aset Digital 0,2%, Berlaku Mulai Januari 2027

Gubernur Illinois JD Pritzker menandatangani Digital Asset Tax Act menjadi undang-undang pada Selasa sebagai bagian dari anggaran negara bagian 2027, menetapkan pajak 0,2% atas transaksi kripto mulai 1 Januari 2027. Pajak tersebut berlaku untuk pemindahan dan pembelian aset digital yang dilakukan di dalam negara bagian atau oleh penduduk yang memiliki tempat tinggal utama di Illinois. Anggota legislatif negara bagian memperkirakan langkah ini akan menghasilkan sekitar $60 juta pendapatan tahunan.

Crypto Council for Innovation mengkritik pajak tersebut sebagai “pajak aset digital paling menghukum” di negara itu, dengan mencatat bahwa Illinois menjadi satu-satunya negara bagian yang menerapkan pajak berbasis transaksi seperti itu atas aset digital. Organisasi itu memperingatkan kebijakan ini dapat mendorong inovasi dan para pembangun untuk hengkang dari negara bagian, serta menyatakan kekhawatiran bahwa para pemangku kepentingan tidak diajak berkonsultasi secara berarti sebelum disahkan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar