OJK Indonesia Mengumumkan Peningkatan Blockchain Carbon Registry, Meluncurkan Integrasi Sistem SRUK

GateNews

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, pada 21 Mei 2026, regulator mengumumkan rencana untuk meningkatkan sistem bursa karbon negara tersebut dengan memperkenalkan teknologi registri berbasis blockchain serta mengintegrasikannya dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang baru. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemampuan pelacakan transaksi dalam pasar karbon Indonesia.

Registri yang didukung blockchain diperkirakan dapat mengurangi risiko pencatatan ganda, mempercepat penerbitan dan verifikasi unit karbon, serta menyediakan akses real-time ke catatan transaksi bagi pelaku pasar. SRUK akan beroperasi sebagai platform nasional terintegrasi yang terhubung langsung dengan bursa perdagangan karbon seperti IDXCarbon, menyederhanakan prosedur transaksi dan mendukung pertumbuhan pasar yang lebih luas. Aktivitas perdagangan karbon saat ini di Indonesia total sekitar US$6 juta.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar