Hukum Hukuman Mati Israel bagi Warga Palestina Mulai Berlaku pada 17 Mei

GateNews

Menurut CCTV News, hukum Israel yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina mulai berlaku pada malam 17 Mei. Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada para hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina di Tepi Barat atas tindakan yang oleh hukum tersebut didefinisikan sebagai serangan mematikan. Hukum ini disetujui oleh parlemen Israel pada 30 Maret dan banyak dikritik karena bersifat diskriminatif. Hukum tersebut mengharuskan pengadilan militer menjatuhkan vonis mati untuk kasus-kasus seperti itu, kecuali jika keadaan khusus mengharuskan penjara seumur hidup.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar