Pesan Berita Gate, 24 April — Jane Street dan beberapa terdakwa perorangan telah mengajukan mosi kepada Pengadilan Distrik A.S. untuk Distrik Selatan New York yang bertujuan untuk menolak gugatan perdagangan orang dalam (insider trading) yang diajukan oleh harta pailit Terraform Labs. Perusahaan kuant itu berargumen bahwa Terraform sedang mencoba memindahkan kesalahan atas runtuhnya ekosistem Terra-Luna kepada Jane Street, alih-alih menerima tanggung jawab atas penipuan mereka sendiri.
“Kasus ini adalah upaya dari harta Terraform Labs untuk menarik uang tunai dari Jane Street guna menutup tagihan bagi penipuan yang dilakukan Terraform sendiri di pasar,” kata para terdakwa dalam berkas mereka. Jane Street meminta agar pengadilan menolak seluruh gugatan dengan ketentuan yang melarang pengajuan kembali (dengan prejudice), sehingga mencegah Terraform mengajukan ulang klaim identik. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa banyak bagian dari perkara ini sudah pernah disidangkan, dengan mencatat bahwa pendiri Terraform, Do Kwon, mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi dan penipuan kawat (wire fraud) pada bulan Desember serta saat ini menjalani hukuman penjara 15 tahun, sementara juri menyatakan Terraform dan Kwon secara perdata bertanggung jawab atas penipuan sekuritas.
Terkait tuduhan perdagangan orang dalam, Jane Street berargumen bahwa klaim Terraform adalah “merugikan diri sendiri” (self-defeating) karena perdagangan terbesar firma tersebut terjadi setelah informasi material tentang kesehatan UST/LUNA menjadi publik. Jane Street mulai mengambil posisi short pada 8 Mei dan menjual aset pada 7 Mei, namun berkas tersebut mencatat bahwa Terraform telah gagal mengidentifikasi “informasi yang material atau tidak untuk publik” maupun menunjukkan “komunikasi back-channel” spesifik yang menegaskan adanya keuntungan informasi yang tidak semestinya. Berkas tersebut juga mengutip “aturan Wagoner” (Wagoner rule), yang mencegah harta pailit menuntut pihak ketiga untuk memulihkan kerugian yang disebabkan oleh penipuan mereka sendiri, serta berargumen bahwa klaim tersebut secara tidak sah bersifat ekstrateritorial karena Terraform tidak membuktikan bahwa perdagangan tersebut terjadi di A.S.
Related News