Otoritas Jasa Keuangan Jepang Mengklasifikasikan Stablecoin Berbasis Kepercayaan Asing sebagai Sarana Pembayaran Elektronik, Berlaku Mulai 1 Juni

Menurut ChainCatcher, pada 19 Mei, Otoritas Jasa Keuangan Jepang secara resmi mengklasifikasikan stablecoin berbasis trust asing tertentu sebagai alat pembayaran elektronik berdasarkan Undang-Undang Penyelesaian Dana, yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Regulasi tersebut mengakui hak penerima pengelolaan (receivership) yang ditetapkan berdasarkan hukum asing dengan kesetaraan terhadap rezim Jepang. Stablecoin ini tidak akan diklasifikasikan sebagai efek berdasarkan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa Jepang.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar