Perusahaan Pialang Jepang Mengembangkan Dana Investasi Kripto untuk Investor Ritel

BTC0,26%
ETH0,18%
XRP-0,36%

Perusahaan sekuritas besar di Jepang bersiap menghadirkan crypto investment trusts untuk investor ritel, dengan SBI Securities dan Rakuten Securities yang sudah mengembangkan produk secara internal, sementara pihak lain seperti Nomura berencana masuk ke sektor ini ketika regulasi diselesaikan. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam cara investor Jepang biasa mengakses kripto. Saat ini, untuk membeli aset digital diperlukan pembukaan akun bursa khusus atau menyiapkan dompet. Investment trusts akan memungkinkan paparan kripto lewat akun sekuritas yang sudah ada, menghilangkan hambatan utama bagi partisipasi ritel. Perkembangan ini mengikuti reklasifikasi aset kripto Jepang sebagai instrumen keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act yang diamendemen, sehingga menempatkannya dalam payung regulasi yang sama seperti saham dan obligasi.

## SBI dan Rakuten Memimpin Pengembangan Produk

SBI Securities berencana menjual dana yang dikembangkan oleh perusahaan grup SBI Global Asset Management, dengan produk yang mencakup baik ETF maupun investment trusts yang berfokus pada aset likuid seperti Bitcoin dan Ethereum, menurut laporan Nikkei. Grup tersebut bermaksud menangani semuanya, mulai dari pengembangan produk hingga distribusi, secara internal.

Rakuten Securities mengambil pendekatan serupa, bekerja sama dengan Rakuten Investment Management untuk membangun produk yang bisa diperdagangkan langsung melalui aplikasi smartphone.

## Pergerakan Industri yang Lebih Luas

Di antara nama-nama besar, Nomura dan Daiwa sama-sama mengumumkan rencana untuk mengembangkan crypto investment trusts di masing-masing grup. SMBC Group, termasuk SMBC Nikko, telah membentuk satuan tugas lintas grup untuk mengevaluasi opsi yang dimilikinya. Asset Management One, di bawah Mizuho Financial Group, sudah mulai melakukan penjelajahan awal terhadap peluang crypto investment trust.

## Linimasa Regulasi

Jepang berupaya merevisi peraturan pelaksanaan Investment Trust Act pada tahun 2028, yang secara resmi akan menambahkan mata uang kripto ke daftar aset spesifik yang dapat dimiliki investment trusts. Bulan lalu, Jepang secara resmi mereklasifikasi aset kripto sebagai instrumen keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act yang diamendemen. RUU tersebut diperkirakan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027.

## Perkembangan Crypto ETF

Jepang dilaporkan sedang mempertimbangkan perubahan aturan yang dapat memungkinkan crypto ETF sedini 2028, dengan kelompok keuangan besar termasuk Nomura Holdings dan SBI Holdings yang diperkirakan menjadi yang pertama mengembangkan produk semacam itu. SBI Holdings telah menguraikan rencana untuk dual ETF Bitcoin-XRP dan ETF emas-kripto, menunggu persetujuan regulasi.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar