Menurut NADA NEWS, Badan Jasa Keuangan Jepang merilis peraturan tambahan terkait perubahan Undang-Undang Layanan Pembayaran pada 22 Mei, dengan implementasi pada 1 Juni 2026.
Aturan terbaru mencakup stablecoin dan instrumen pembayaran elektronik lainnya, perantara layanan aset kripto, layanan transfer dana, serta operasi penagihan lintas batas. Ketentuan utama menguraikan cakupan aset dasar, batas alokasi, dan persyaratan perlindungan pokok untuk instrumen pembayaran elektronik bertipe hak penerima manfaat kepercayaan yang ditetapkan. Persyaratan pendaftaran baru, aturan pengungkapan kepada pengguna, larangan tindakan, perlindungan pengguna, serta standar pembukuan untuk instrumen pembayaran elektronik dan layanan perantara aset kripto juga telah diperjelas.