Otoritas Jasa Keuangan Jepang Menyetujui Stablecoin Asing sebagai Pembayaran Sah, Berlaku 1 Juni

Menurut Financial Services Agency (FSA), Jepang menyetujui amandemen regulasi pada 20 Mei yang mengizinkan stablecoin yang diterbitkan asing dan memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai instrumen pembayaran elektronik yang sah, berlaku mulai 1 Juni 2026. Kerangka ini mengklasifikasikan ulang token bertipe trust dari aset kripto spekulatif menjadi instrumen pembayaran elektronik asing, sehingga mengecualikannya dari klasifikasi sekuritas di bawah Financial Instruments and Exchange Act.

Stablecoin asing hanya boleh masuk ke pasar melalui perantara keuangan terdaftar yang memiliki lisensi lokal. Penerbit harus memegang lisensi asing yang setara, menjaga cadangan jaminan yang diaudit, serta tunduk pada pengawasan regulasi asing dengan berbagi informasi langsung kepada FSA. Perantara Jepang harus memisahkan aset nasabah dalam struktur trust independen dan menerapkan protokol anti pencucian uang yang kuat pada titik pertukaran.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar