Dewan Perwakilan Jepang Menyetujui RUU Reformasi Kripto untuk Memangkas Pajak Keuntungan hingga 20%

BTC1,12%
ETH-0,26%
XRP-1,28%
Dewan Perwakilan Jepang menyetujui RUU reformasi aset digital pada 11 Juni yang akan memangkas pajak keuntungan kripto dari maksimum 55% menjadi tarif tetap 20%, berlaku pada 2028. Legislasi ini mengklasifikasikan ulang Bitcoin, Ethereum, dan XRP sebagai instrumen keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, alih-alih aturan pembayaran, sehingga aset digital lebih dekat dengan regulasi sekuritas. RUU tersebut kini akan dibawa ke Dewan Penasihat untuk persetujuan akhir, dengan kerangka regulasi yang diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar