Korea Selatan mendenda Bithumb sebesar 151 ribu dolar AS karena mentransfer data pengguna ke luar negeri tanpa izin pada 25 Juni.

Menurut NoCurt News, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mendenda Bithumb sebesar 211 juta won (sekitar 151 ribu dolar AS) pada 25 Juni karena mentransfer data pribadi pengguna ke luar negeri tanpa izin yang sesuai. Investigasi menemukan bahwa antara September dan November 2025, Bithumb membagikan data pengguna dari buku pesanan pasar USDT dengan bursa luar negeri, dengan mengklaim mentransfer informasi ke platform yang diidentifikasi sebagai Stellar Exchange. Namun, penyelidik menemukan bahwa nomor identifikasi anggota dan informasi pesanan sebenarnya dikirim ke sistem bursa yang berbeda.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar