Korea Selatan Akan Mengizinkan Bursa dan Perusahaan Fintech dalam Sistem Remitansi Lintas-Batas Aset Virtual yang Diluncurkan pada Desember 2026

Menurut SBS Biz, Korea Selatan sedang mempersiapkan untuk mengizinkan bursa dan perusahaan fintech berpartisipasi dalam sistem pengiriman lintas batas aset virtual, yang dijadwalkan diluncurkan pada Desember 2026. Pemerintah sedang menyusun aturan implementasi untuk amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing serta meninjau persyaratan pendaftaran bagi bisnis pemindahan aset virtual.

Perusahaan yang terlibat dalam pemindahan aset virtual harus mendaftar dengan Kementerian Keuangan dan Perekonomian Korea Selatan serta melaporkan informasi transaksi lintas batas melalui jaringan komputer transaksi valuta asing milik Bank of Korea. Reformasi regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pemindahan aset virtual ke dalam kerangka Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, dengan mengatasi kekhawatiran bahwa transaksi aset virtual lintas batas sebelumnya berada di luar pengawasan regulasi dan dapat memfasilitasi perdagangan valuta asing ilegal atau pencucian uang.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar