Menurut Edaily, petisi Korea Selatan untuk mencabut pajak kripto mengumpulkan 58.571 tanda tangan pada 21 Juni, dan akan diajukan untuk ditinjau oleh komite parlemen setelah masa tunggu 30 hari yang wajib.
Berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku, mulai 1 Januari 2027, pendapatan dari transfer aset virtual dan aktivitas pinjaman akan diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain serta dikenakan pajak penghasilan. Keuntungan yang melebihi 2,5 juta won Korea (sekitar $1.800) akan dikenai tarif pajak gabungan 22%, terdiri dari 20% pajak pendapatan lain-lain dan 2% pajak penghasilan daerah.