Menurut Bitcoin.com News, Gubernur Illinois JB Pritzker menandatangani Digital Asset Tax Act menjadi undang-undang pada pertengahan Juni 2026 sebagai bagian dari anggaran fiskal 2027 negara bagian. Kebijakan ini mengenakan pajak hak istimewa sebesar 0,2% atas transfer kripto, bursa, layanan kustodian, dan penyimpanan, yang berlaku mulai 1 Jan 2027. Yang penting, pungutan ini berlaku pada nilai transaksi penuh terlepas dari apakah perdagangan menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Pialang aset digital yang memiliki kehadiran fisik di Illinois atau memperoleh lebih dari $100.000 per tahun dari pengguna Illinois harus memungut pajak dan menyetorkannya kepada negara bagian. Pajak tersebut diperkirakan akan dibebankan kepada pengguna ritel melalui pos terpisah pada faktur. Illinois Department of Revenue memproyeksikan kebijakan ini akan menghasilkan sekitar $60 juta per tahun. Crypto Council for Innovation dan Illinois Blockchain Association telah menyerukan pencabutan, dengan menyebutnya sebagai “pajak aset digital paling menghukum di Amerika Serikat.”