FDIC Maju aturan AML untuk stablecoin di bawah Undang-Undang GENIUS

Korporasi Asuransi Simpanan Federal AS (FDIC) telah mengajukan aturan yang mewajibkan penerbit stablecoin yang diawasi secara federal untuk mematuhi standar ketat anti pencucian uang dan sanksi berdasarkan Undang-Undang GENIUS, menandai langkah signifikan menuju kerangka stablecoin federal yang komprehensif yang diumumkan pada 25 Mei 2026. Proyek ini berlaku untuk Penerbit Stablecoin Pembayaran yang Diizinkan (Permitted Payment Stablecoin Issuers/PPSIs) yang beroperasi di bawah pengawasan federal dan mewajibkan program AML/pencegahan pendanaan teroris yang kuat selaras dengan Bank Secrecy Act. Menurut pejabat, kerangka ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap keuangan ilegal sekaligus mendukung pertumbuhan jangka panjang stablecoin yang didukung dolar dan teregulasi, sehingga menunjukkan bahwa Washington memperlakukan stablecoin bukan lagi seperti aset kripto eksperimental, melainkan seperti infrastruktur keuangan inti.

FDIC Mendorong Stablecoin Menuju Kepatuhan Setara Bank

Undang-Undang GENIUS menciptakan jalur federal bagi institusi yang disetujui untuk menerbitkan payment stablecoins di bawah aturan pengawasan yang jelas, menetapkan standar cadangan, persyaratan penebusan, dan batasan operasional bagi penerbit sekaligus membuka pintu bagi anak usaha bank untuk berpartisipasi di pasar stablecoin secara legal.

Di bawah kerangka usulan FDIC, penerbit stablecoin yang diawasi secara federal akan diperlakukan serupa dengan lembaga keuangan tradisional di bawah Bank Secrecy Act. Persyaratan spesifik mencakup:

  • Menerapkan program AML dan pendanaan teroris
  • Memantau transaksi mencurigakan
  • Mematuhi persyaratan sanksi OFAC
  • Memelihara sistem pelaporan kepatuhan
  • Mengajukan sertifikasi tahunan kepada regulator

Proyek ini menyelaraskan pengawasan dengan Departemen Keuangan dan FinCEN untuk memastikan penerbit stablecoin beroperasi di bawah standar federal yang seragam. Aturan ini secara spesifik berlaku untuk entitas stablecoin yang terkait dengan lembaga penyimpanan yang diasuransikan dan diawasi FDIC, sebuah perbedaan yang berpotensi mengubah cara bank mendekati dolar tokenisasi.

Mengapa Undang-Undang GENIUS Penting bagi Pasar Kripto

Undang-Undang GENIUS menciptakan kepastian regulasi yang telah lama diminta industri. Bagi penerbit stablecoin, aturan baru ini meningkatkan biaya operasional dan kepatuhan, sekaligus memberikan kerangka federal yang sah yang dapat menarik partisipasi institusional berskala besar.

Stablecoin kian banyak digunakan untuk pembayaran lintas negara, penyelesaian treasury, pasar aset tokenisasi, manajemen likuiditas korporasi, dan sistem agunan on-chain. Proyek ini memperkuat posisi penerbit yang teregulasi AS dibanding kompetitor lepas pantai, yang menghadapi pengawasan lebih minim tetapi juga membawa risiko hukum dan pihak lawan yang lebih besar.

Regulasi Stablecoin Menjadi Perlombaan Global

Langkah maju FDIC mencerminkan persaingan global yang lebih luas di sekitar infrastruktur dolar digital. Eropa telah menerapkan regulasi MiCA, sementara pusat keuangan Asia terus membangun kerangka tokenisasi. Amerika Serikat mempercepat arsitektur regulasinya melalui Undang-Undang GENIUS dan legislasi paralel seperti CLARITY Act, dengan tujuan mendefinisikan bagaimana aset digital terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional.

Keseimbangan antara inovasi dan regulasi masih menjadi bahan diskusi. Sebagian pendukung kripto khawatir persyaratan kepatuhan yang agresif dapat membatasi eksperimen dan menimbulkan hambatan bagi penerbit yang lebih kecil, sementara yang lain berpendapat bahwa modal institusional hanya akan masuk ke sektor ini setelah ada perlindungan yang jelas. FDIC akan mengadakan periode komentar publik sebelum aturan tersebut menjadi final.

Gambaran Lebih Besar untuk Stablecoin

Undang-Undang GENIUS mengubah stablecoin dari produk kripto yang longgar teregulasi menjadi kategori keuangan yang diawasi secara federal. Kerangka kepatuhan AML dan sanksi yang diusulkan FDIC menempatkan pengawasan regulatori di pusat operasi stablecoin. Jika disahkan, aturan tersebut diperkirakan akan membentuk ulang siapa yang secara realistis dapat bersaing di pasar, dengan regulator menandakan bahwa stablecoin tidak lagi beroperasi di zona abu-abu regulasi.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar