DPR Mengusulkan Perpanjangan Aturan Wash Sale ke Kripto, Memblokir Pembelian Kembali Cepat dalam 30 Hari

Menurut Ketua Anggaran DPR Jodey Arrington, pada 17 Juni DPR mengajukan H.R. 9172, "Applying Existing Tax Anti-Abuse Rules to Digital Assets Act," yang akan memperluas pembatasan wash sale ke transaksi mata uang kripto. Dalam usulan tersebut, investor yang menjual aset digital dengan rugi akan dicegah mengklaim rugi itu jika mereka membeli kembali aset yang secara substansial identik dalam 30 hari sebelum atau sesudah penjualan, meniru aturan yang diterapkan pada saham dan sekuritas tradisional.

Rancangan undang-undang ini mengecualikan stablecoin dolar AS yang memenuhi syarat serta aset digital yang diperoleh melalui staking, penambangan, dan aktivitas validasi serupa. RUU ini juga memperluas aturan constructive sale ke kripto, menargetkan posisi senilai lebih dari $500 juta ketika wajib pajak dan pihak terkait memiliki kurang dari 10% kepemilikan. Ketua Komite Ways and Means DPR Jason Smith mengatakan perubahan ini menutup celah pajak yang dieksploitasi investor aset digital berdasarkan aturan yang ada—yang ditulis sebelum kripto muncul.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar