Pengadilan Tinggi Kenya Mengeluarkan Perintah Darurat untuk Menghentikan Fasilitas Isolasi Ebola Milik AS pada 29 Mei

GateNews

Menurut Jin10, Pengadilan Tinggi Kenya mengeluarkan larangan sementara pada 29 Mei, yang melarang pemerintah membentuk atau mengoperasikan fasilitas isolasi, karantina, dan perawatan terkait Ebola bekerja sama dengan AS atau pemerintah asing lainnya. Pengadilan juga melarang pemerintah menerima, mengangkut, atau memfasilitasi masuknya orang-orang yang melakukan kontak dengan Ebola serta individu yang terinfeksi ke Kenya melalui skema tersebut, sampai proses hukum selesai.

AS sebelumnya mengumumkan pada 28 Mei bahwa ruang isolasi yang dibangun di Kenya akan mulai beroperasi pada 29 Mei untuk menampung warga negara Amerika yang berisiko terpapar Ebola, di tengah aktivitas wabah yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar