Pesan Berita Gate, 23 April — Seorang karyawan bidang keuangan berusia awal 20-an di sebuah perusahaan Korea Selatan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Busan karena menggelapkan dana perusahaan untuk berinvestasi dalam kripto, menurut media Korea Newsis. Antara 2021 dan 2025, karyawan tersebut memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi sekitar 680 kali, menggelapkan total 570 juta won (sekitar $440,000 USD). Dana hasil curian digunakan untuk perdagangan cryptocurrency, perjalanan ke luar negeri, dan pengeluaran pribadi.
Terdakwa juga memalsukan sertifikat kepercayaan deposito perusahaan untuk menyembunyikan kejahatan tersebut. Putusan pengadilan menandai kasus penting terkait kejahatan keuangan yang berhubungan dengan cryptocurrency di sektor korporat Korea Selatan.