Amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan Disetujui, Diharapkan Berlaku pada Desember

Berdasarkan pernyataan yang dibuat pada 27 Mei oleh Shim Won-tae, direktur divisi aset virtual Komisi Jasa Keuangan, kabinet Korea Selatan menyetujui amandemen terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada 26 Mei, dengan penerapan dijadwalkan pada bulan Desember. Pejabat tersebut menyatakan bahwa amandemen ini menjadi landasan untuk memungkinkan korporasi berpartisipasi dalam pasar aset digital. Dalam undang-undang yang direvisi, penyedia layanan yang menangani transfer aset digital lintas negara harus mendaftar dengan Kementerian Keuangan dan Ekonomi serta melaporkan rincian transfer ke sistem pertukaran valuta asing Bank of Korea, sehingga memungkinkan koordinasi di antara otoritas pajak, Layanan Pengawas Keuangan, dan Unit Intelijen Keuangan untuk tujuan pemantauan dan kepatuhan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar