Menurut Edaily, Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing selama sidang pleno pada Jumat. Amandemen tersebut mewajibkan entitas yang ingin memindahkan aset kripto ke luar negeri sebagai aktivitas bisnis untuk mendaftar dengan Menteri Perekonomian dan Keuangan. Undang-undang ini mendefinisikan “bisnis transfer aset virtual” sebagai setiap bisnis aset kripto yang melakukan transfer antara Korea Selatan dan negara asing melalui penjualan, pembelian, atau pertukaran, termasuk bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.
Related News
Iowa Menandatangani RUU Perizinan dan Pengawasan ATM Kripto Menjadi Undang-Undang
Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang tentang Perdagangan Valuta Asing, pemindahan aset kripto lintas negara dimasukkan dalam pengawasan valuta asing
Perusahaan kripto mengejar izin perbankan di Consensus