Prancis Peringatkan Perusahaan Kripto Akan Dimasukkan Daftar Hitam Jika Tidak Mematuhi Batas Waktu Perizinan Uni Eropa 30 Juni
Regulator pasar keuangan Prancis memperingatkan perusahaan kripto yang beroperasi di Uni Eropa bahwa kegagalan memperoleh persetujuan regulasi pada 30 Juni dapat berujung masuk daftar hitam dan penuntutan. Marie-Anne Barbat-Layani, presiden Autorité des Marchés Financiers (AMF), mengatakan pada Kamis bahwa perusahaan tanpa izin pada batas waktu tersebut berisiko penegakan hukum jika terus melayani pelanggan UE, menurut Reuters. Peringatan ini muncul ketika otoritas Eropa menyelesaikan peluncuran
EthanBrooks·05-28 17:53
