Petisi Parlemen Korea Selatan untuk Menghapus Pajak Kripto Mencapai 40.090 Tanda Tangan

Menurut situs Majelis Nasional, petisi parlemen untuk menghapus pajak aset digital di Korea Selatan mencapai 40.090 tanda tangan pada 19 Mei, sehingga mencapai 80% dari ambang batas 50.000 tanda tangan yang diperlukan untuk peninjauan komite. Sekitar 10.000 tanda tangan tambahan diperlukan untuk memicu pertimbangan penuh oleh komite. Kebijakan perpajakan kripto, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, mengenakan tarif pajak 20% (22% termasuk pajak daerah) atas keuntungan dari transfer dan pinjaman aset digital, dengan batas potongan 2,5 juta won.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar